Data, informasi dan/atau dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank belum atau tidak Saya lengkapi dengan alasan apapun dan/atau diduga tidak sesuai dengan data atau kondisi yang sebenarnya dan/atau dokumen yang Saya berikan adalah palsu, maka tanpa perlu dibuktikan terlebih dahulu oleh Bank serta tanpa diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Saya maka Bank berhak untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan kebijakan internal Bank termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan transaksi dan/atau pemblokiran rekening dan/atau melakukan penutupan terhadap rekening Saya.
Bila pada setiap saat didapatkan bahwa nama Saya tercantum dalam Daftar Hitam yang dijadikan acuan oleh Bank sesuai kebijakan internal Bank yang dimutakhirkan dari waktu ke waktu dan/atau diduga oleh Bank dana yang Saya miliki merupakan hasil dari tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, maka dengan ini Saya setuju untuk menerima setiap dan segala tindakan sesuai dengan Formulir Pembukaan Rekening dan/atau perundang undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penutupan dan pemblokiran Rekening.
Bank tidak memfasilitasi dan berhak membatalkan transaksi yang berhubungan dengan negara-negara yang termasuk daftar sanksi internasional yang disebabkan terorisme atau perbuatan melawan hukum dan/atau pihak-pihak lain yang diduga mempunyai hubungan tindakan terorisme, aktivitas yang berhubungan dengan pencucian uang (Money Laundry), dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Saya/kami bersedia menerima informasi terkait penawaran produk, jasa, layanan, aktivitas, dan/atau program baru maupun yang sudah saya/kami miliki dari KB Bank dan Group Perusahaan/Afiliasi.
Memberikan persetujuan kepada KB Bank untuk memberikan informasi data pribadi saya/kami secara terbatas untuk Nama, alamat email, dan no telepon kepada Group Perusahaan/Afiliasi dengan tujuan menerima informasi terkait produk, jasa, layanan, aktivitas dan/atau program baru maupun yang sudah saya/kami miliki dari KB Bank dan Group Perusahaan/Afiliasi.
Setiap kuasa dan kewenangan yang Saya berikan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Formulir ini maupun yang Saya berikan di kemudian hari tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri dengan alasan apapun. Untuk maksud tersebut Saya setuju untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1813, 1814, 1816, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Seluruh informasi dan dokumen yang diserahkan kepada Bank serta seluruh isi Formulir dan dokumen-dokumen pendukung lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir Pembukaan Rekening dan tunduk kepada Hukum Negara Indonesia beserta seluruh peraturan yang terkait.
Saya berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan di sertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Saya tetapi tidak terbatas pada perubahan alamat, tandatangan, dan perubahan lainnya. Perubahan ini berlaku bilamana telah dicatat dengan benar dalam catatan Bank dan pemberitahuan kepada suatu cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan pada cabang Bank yang lain. Setiap kerugian yang diakibatkan karena adanya kelalaian dalam memberitahukan perubahan data tersebut diatas menjadi tanggung jawab Saya sepenuhnya.
Perselisihan yang mungkin timbul perkenaan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Formulir dan dokumen-dokumen pendukung lainnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui Pengadilan dan untuk maksud tersebut para pihak memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini kecuali rangkaian kata kata menentukan lain:
“KB Bank” berarti PT. Bank KB Bukopin Tbk.
“Pemilik Rekening” berarti pihak-pihak yang mempunyai Rekening pada Bank.
“Peraturan Yang Berlaku” berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya dibidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan dan ketentuan-ketentuan dari asosiasi-asosiasi dengan siapa Bank tergabung serta aturn-aturan dan kebiasaan-kebiasaan lain yang berlaku pada waktu dan tempat tindakan atau persetujuan tersebut dilaksanakan.
“Rekening” berarti catatan semua transaksi keuangan yang memuat data keluar masuknya keuangan Pemilik Rekening pada Bank dalam bentuk dan isi yang ditetapkan oleh KB Bank.
Ketentuan Umum
Dengan dibukanya dan dipeliharanya Rekening, maka Pemilik Rekening dengan ini menyatakan setuju untuk memenuhi semua Syarat dan Ketentuan ini, kecuali jika mengenai sesuatu ketentuan diadakan persetujuan lain secara tertulis oleh KB Bank dan Pemilik Rekening.
Pelaksanaan semua persetujuan dan hubungan antar KB Bank dengan Pemilik Rekening dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Yang Berlaku.
Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi setiap jenis Rekening, akan tetapi jika ada ketentuan-ketentuan khusus yang diatur lebih lanjut dalam setiap jenis Rekening maka ketentuan khusus dari Rekening yang bersangkutan tersebut yang akan berlaku.
Jenis-jenis Rekening, antara lain Giro, Tabungan, Deposito, Pinjaman dan Rekening lainnya yang diadakan oleh KB Bank.
Persyaratan Pembukaan Rekening
Pemilik Rekening wajib menunjukan tanda bukti identitas diri asli yang masih berlaku dan dokumen lain yang diminta sesuai dengan ketentuan KB Bank yang berlaku.
Dalam hal Pemilik Rekening merupakan warga negara asing, maka Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen yang diminta sesuai dengan ketentuan KB Bank Indonesia yang berlaku.
Pemilik Rekening wajib memberikan informasi dan/atau dokumen yang diminta dengan lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan KB Bank, termasuk namun tidak terbatas pada informasi dan/atau dokumen terkait Prinsip Know Your Customer Profile (KYCP) yang berlaku.
Kepemilikan Rekening
Kepemilikan Rekening berdasarkan atas nama Nasabah yang terdaftar pada system KB Bank.
Kepemilikan Rekening bertanggungjawab penuh atas setiap aktivitas transaksi perbankan pada rekening.
Bila Pemilik Rekening membuka Rekening lebih dari satu atas nama Pemilik Rekening itu sendiri, baik pada satu kantor KB Bank atau lebih, maka semua Rekening dianggap sebagai satu kesatuan apabila hal tersebut telah diperjanjikan sebelumnya dan telah disetujui secara tertulis oleh KB Bank.
Rekening Bersama (Joint Account)
Suatu Rekening dibuka berdasarkan Fasilitas Joint Account dalam bentuk “OR”, maka segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang membentuk Rekening secara bersama-sama, oleh karena itu masing-masing bertanggungjawab rentang terhadap KB Bank atas semua akibat yang timbul pada Rekening dengan Fasilitas Joint Account.
Suatu Rekening dibuka berdasarkan Fasilitas Joint Account dalam bentuk “AND”, maka segala tindakan harus dilakukan oleh semua pihak yang membentuk Rekening dengan Fasilitas Joint Account tersebut dan mengikat secara bersama-sama.
Dalam hal salah satu Pemilik Rekening Joint Account meninggal dunia, maka Rekening tersebut harus dilakukan penutupan dengan dihadiri oleh ahli warisnya yang sah menurut hukum bersama-sama dengan Pemilik Rekening Gabungan lainnya yang masih hidup.
Pemilik Rekening bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan Rekening yang terdapat diantara para pihak yang membentuk Rekening dengan Fasilitas Joint Account, termasuk pada akibat penutupan Rekening tersebut.
Bukti Penempatan Rekening
Sebagai bukti penempatan bagi Pemilik Rekening, KB Bank akan menerbitkan Buku Tabungan, Rekening Koran, Advis Deposito atau bukti-bukti lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu sesuai kebijakan KB Bank yang berlaku.
Pemilik Rekening wajib menyimpan bukti penempatan Rekening baru, maka kepada Nasabah akan dibebankan biaya administrasi yang berlaku.
Dalam hal terjadi kehilangan bukti penempatan Rekening, Pemilik Rekening wajib melaporkan secara tertulis kepada KB Bank dengan disertai surat keterangan dari instansi kepolisian. Bilamana diperlukan penerbitan bukti penempatan Rekening baru, maka kepada Nasabah akan dibebankan biaya administrasi yang berlaku.
Penyetoran
Setiap setoran ke dalam Rekening harus disertai dengan slip atau aplikasi lain yang ditandatangani oleh yang menyetor dan/atau dengan cara lain yang ditentukan dan diterima baik oleh KB Bank sesuai Peraturan Yang Berlaku dimana hal tersebut berfungsi sebagai tanda bukti penyetoran bilamana terjadi ketidaksesuaian terhadap dana pada Rekening.
Jumlah Setoran yang dapat dilakukan tidak dapat lebih kecil dari Setoran Awal pada saat pembukaan atau Setoran Selanjutnya yang telah ditetapkan oleh KB Bank.
Penyetoran non tunai termasuk tetapi tidak terbatas pada penyetoran dalam bentuk Cek, Bilyet Giro atau Warkat Kliring lainnya baru berlaku setelah dananya efektif diterima oleh KB Bank.
Apabila setoran diterima dalam jenis valuta yang lain pada Rekening, maka pengkreditan ke dalam Rekening mempergunakan kurs yang berlaku pada KB Bank pada saat dananya efektif diterima oleh Bank dan Pemilik Rekening dengan ini membebaskan KB Bank dari tanggungjawab dan kerugian sebagai akibat perubahan kurs valuta asing dari warkat-warkat yang masih dalam proses inkaso maupun transfer.
Setoran dalam uang kertas asing akan diberlakukan dengan cara sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku dan ketentuan yang berlaku pada KB Bank.
Penarikan
Setiap penarikan atas Rekening harus disertai dengan slip yang ditandatangani oleh Pemilik Rekening tetapi tidak terbatas pada penggunaan kartu ATM/Debit, Cek dan Bilyet Giro dan/atau dengan cara lain yang ditentukan sesuai dengan karakteristik Rekening yang telah ditetapkan oleh KB Bank dimana hal tersebut berfungsi sebagai tanda bukti penarikan bilamana terjadi ketidaksesuaian terhadap dana pada Rekening.
Jumlah penarikan tidak dapat melebihi jumlah saldo yang tercantum dalam Rekening dan/atau saldo minimum yang harus dipelihara dalam Rekening sesuai dengan karakteristik Rekening yang telah ditetapkan oleh KB Bank.
Apabila penarikan tunai, pemindahbukuan atau transfer ke bank lain dilakukan dalam jenis valuta yang lain pada Rekening, maka pendebetan Rekening akan dikonversi sesuai kurs yang berlaku pada hari tersebut.
Pemilik Rekening dengan ini membebaskan KB Bank dari segala tanggungjawab dan kerugian sebagai akibat perubahan kurs valuta.
KB Bank berhak menolak penarikan dana dari Rekening bilamana tidak tersedia dana efektif dalam Rekening dan/atau karena alasan lain sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
Segala akibat yang timbul dari adanya penolakan pembayaran termasuk atas Cek atau Bilyet Giro oleh KB Bank berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, merupakan tanggungjawab dan risiko dari Pemilik Rekening.
Transaksi Melalui Layanan Perbankan
Transaksi perbankan tertentu yang berkenan dengan karakteristik Rekening dan ditentukan oleh KB Bank dapat dilakukan melalui Layanan Perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan Kartu ATM/Debit disertai dengan sandi rahasia pribadi, baik berupa Personal Identification Number (PIN), Telphone Identification Number (TIN) atau sandi lain yang sejenis yang ditentukan oleh KB Bank.
Pemilik Rekening wajib mencantumkan tandatangan pada kertas panel dibagian belakang kartu ATM/Debit, sedangkan PIN dapat dibuat dan diubah sesuai dengan keinginan Pemilik Rekening.
Pemilik Rekening bertanggungjawab penuh dalam menjaga penggunaan Kartu ATM/Debit dan kerahasiaan PIN dan dalam hal terjadi penyalahgunaan baik oleh Pemilik Rekening maupun pihak lain. Pemilik Rekening menanggung sepenuhnya semua risiko atau kerugian yang timbul atas penyalahgunaan tersebut.
KB Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi Rekening atau Dana yang dilakukan melalui Layanan Perbankan dan dalam hal dilakukan perubahan jumlah/limitasi transaksi, KB Bank akan memberitahukan kepada Pemilik Rekening menurut cara yang ditetapkan oleh KB Bank.
Apabila terjadi pencurian atau kehilangan Kartu ATM/Debit, Pemilik Rekening wajib melaporkan secara tertulis kepada KB Bank dengan disertai surat keterangan dari instansi kepolisian dan atas dasar itu, KB Bank akan melakukan pemblokiran Kartu ATM/Debit atas permintaan Pemilik Rekening dengan jangka waktu sesuai permintaan Pemilik Rekening, Ketentuan Peraturan Yang Berlaku atau kebijakan KB Bank yang berlaku. Pemilik Rekening yang bertanggungjawab sepenuhnya atas risiko atau kerugian yang timbul sebelum diterimanya laporan pencurian atau kehillangan oleh KB Bank.
Cek dan Bilyet Giro
Dengan dibukanya Rekening Giro, KB Bank akan menerbitkan buku Cek dan Bilyet Giro atas permintaan Pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada KB Bank.
Pemilik Rekening wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Giro lebih besar dari nilai nominal Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar dan tidak akan melakukan penarikan yang tergolong dalam aktivitas Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun.
Pemilik Rekening menerima setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek/Bilyet Giro kosong yang dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
Pemilik Rekening dapat dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dan/atau mencantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong sesuai ketentuan Peraturan Yang Berlaku dan wajib mengembalikan sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada KB Bank.
Pemilik Rekening wajib melaporkan kepada KB Bank pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan.
Pemilik Rekening dengan status Rekening Bersama bertanggungjawab secara tanggungrenteng atas segala konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong oleh salah satu atau lebih Pemilik Rekening Bersama.
Pemilik Rekening wajib memenuhi setiap ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penandatanganan Cek dan/atau Bileyt Giro yang dibuat oleh KB Bank dan/atau Peraturan Yang Berlaku, pelunasan bea materai serta ketentuan-ketentuan lain terkait yang mengatur mengenai penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
Biaya, Bunga dan Pajak
Pemilik Rekening akan dikenakan pengelolaan Rekening, namun tidak terbatas pada Biaya Administasi Bulanan, Biaya Fasilitas Kartu dan Biaya lainnya sesuai dengan karakteristik Rekening yang telah ditentukan oleh KB Bank.
Bunga yang dibayarkan oleh KB Bank kepada Pemilik Rekening akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
Pemilik Rekening dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada KB Bank atas pembebanan biaya serta bunga yang terutang kepada KB Bank, termasuk yang ditagih pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh KB Bank untuk kepentingan Pemilik Rekening serta biaya-biaya yang dikeluarkan oleh KB Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang KB Bank, dalam kaitannya dengan Rekening dengan bisnis lainnya antara Pemilik Rekening dengan KB Bank.
Laporan dan Catatan Rekening
Dalam menerima laporan dan catatan atas transaksi mutase perbankan selama periode tertentu, Pemilik Rekening data diberikan media pencatatan sesuai dengan karakteristik Rekening yang merupakan suatu kesatuan dengan fasilitas yang diberikan pada suatu Rekening.
Pemilik Rekening menyetujui bahwa media pencatatan sebagaimana Pasal F point 1 (satu) diatas yang dibuat oleh KB Bank serta daftar-daftar dana dari surat-surat berharga lainnya, yang diberikan oleh KB Bank tentang sebab, waktu dan jumlah uang yang terdapat pada pos-pos dan saldo Rekening dan daftar-daftar tersebut diatas merupakan alat bukti sah dan mengikat Pemilik Rekening.
Rekening Pasif
Rekening yang tidak melakukan mutase aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka sesuai ketentuan KB Bank akan dikategorikan sebagai Rekening Pasif.
Rekening pasif tersebut akan dikenakan Biaya Rekening Pasif sesuai dengan karakteristik Rekening yang ditentukan oleh KB Bank.
KB Bank berhak menutup Rekening Pasif tersebut apabila saldo yang mengendap pada Rekening Nihil.
Pemilik Rekening Meninggal Dunia
Jika Pemilik Rekening meninggal dunia, maka saldo dalam Rekening akan dibayarkan/diserahkan kepada ahli warisnya Pemilik Rekening yang disebutkan dalam keterangan hak waris atau dokumen-dokumen resmi lainnya sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku dan ketentuan yang berlaku pada KB Bank.
Dengan penyerahan kekayaan Pemilik Rekening yang meninggal dunia kepada ahli warisnya atas kuasa/wali mereka yang sah, maka KB Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tangungjawab atas penyerahan tersebut.
Pemblokiran dan Penutupan Rekening
Khusus Rekening Tabungan SiAga KB Bank Rencana dan Deposito hanya dapat dilakukan penutupan sesuai dengan jangka waktu kontrak yang telah ditetapkan pada awal pembukaan Rekening dan apabila dilakukan sebelum jatuh tempo, Pemilik Rekening akan dikenakan Denda Pinalti sesuai dengan karakteristik Rekening yang telah ditentukan oleh KB Bank.
Untuk kepentingan Pemilik Rekening dan pihak-pihak terkait, KB Bank atas pertimbangan sendiri dan/atau atas perintah pejabat instansi yang berwenang berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Rekening yang dimiliki oleh Pemilik Rekening dalam hal terdapat indikasi dan/atau dugaan sengketa internal Pemilik Rekening, tindak pidana, atau kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak manapun dan/atau KB Bank.
Sisa saldo pada setiap rekening yang ditutup akan diberikan kepada Pemilik Rekening setelah dipotong dengan biaya penutupan rekening dan biaya-biaya Bank lainnya yang dikenakan terhadap rekening tersebut serta setelah diperhitungkan dengan semua jumlah yang wajib dibayar termasuk didalamnya kewajiban Pemilik Rekening yang masih terutang kepada KB Bank.
Pengubahan dan Penyimpanan Syarat dan Ketentuan
KB Bank berhak mengadakan perubahan penambahan atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan khusus lainnya yang berlaku pada setiap jenis Rekening dan/atau layanan dan/atau system yang digunakan KB Bank dan akan memberitahukan kepada Pemilik Rekening menurut cara yang ditetapkan oleh KB Bank. Pemilik Rekening wajib mematuhi, tunduk dan terikat kepada perubahan, perbaikan atau penambahan tersebut.
Setiap penyimpangan dari Syarat dan Ketentuan ini hanya diberlakukan jika penyimpangan tersebut telah disetujui secara tertulis oleh KB Bank.
Hukum yang berlaku dan Domisili
Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, KB Bank dan Pemilik Rekening setuju untuk memilih tempat kediaman hukum yang telah dan secara umum pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
Jika Pemilik Rekening mempunyai beberapa Rekening pada satu atau beberapa cabang KB Bank, maka Rekening- Rekening tersebut dipandang sebagai satu kesatuan dan domisili hukum yang dipilih adalah Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
Lain - lain
Jika KB Bank telah melaksanakan perintah atau instruksi Pemilik Rekening termasuk tetapi tidak terbatas pada peyetoran, penarikan atau transfer yang digunakan dengan cek, bilyet giro, formulir atau dokumen lainnya yang hilang, dicuri, diselewengkan, digunakan secara tidak sah, dipalsukan, ditiru atau dibuat secara salah, maka semua akibat yang timbul dari adanya hal-hal tersebut diatas menjadi tanggungan atau risiko Pemilik Rekening sepenuhnya kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Seluruh dana Pemilik Rekening yang ditempakan di KB Bank yang melebihi maksimum nilai simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak memenuhi persyaratan lain yang dapat menyebabkan dana yang ditempatkan tidak termasuk dalam program penjaminan LPS dan/atau Peraturan Yang Berlaku, maka atas segala risiko yang timbul menjadi tanggungjawab Pemilik Rekening sepenuhnya.
Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Yang Berlaku termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Formulir Deklarasi FATCA & CRS - Nasabah Perorangan
Please read these Instructions before completing this form.
Bacalah petunjuk dibawah ini sebelum melengkapi formulir ini.
Under Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) and Common Reporting Standard (CRS), PT. Bank KB Bukopin Tbk is required to collect and report certain Information to the local tax authority on the status of our customers.
Berdasarkan peraturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan Common Reporting Standard (CRS), PT. Bank KB Bukopin Tbk diwajibkan untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi tertentu kepada otoritas pajak di Indonesia mengenai status nasabahnya.
This form must be completed by any Individual Identified by KB Bank as foreign customers who whises to open an account in KB Bank.
Formulir ini dilengkapi oleh setiap nasabah Individual yang akan melakukan pembukaan rekening di KB Bank.
As a financial institution, we are subject FATCA and CRS and have no competencies to explain any provisions under FATCA and CRS. Should you have detail queries on or in relation to FATCA and CRS, kindly consult your tax or legal adviser.
Sebagai lembaga Keuangan, kami tunduk kepada peraturan FATCA dan CRS dan tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan ketentuan dalam FATCA dan CRS. Jika anda memiliki pertanyaan tentang atau terkait dengan ketentuan FATCA dan CRS, silahkan anda berkonsultasi dengan penasihat pajak atau penasihat hukum anda.
Part 1 - Identification Individual Customer
Bagian 1 - Identifikasi Nasabah Pemilik Rekening Individu
Spasi
Part 2 - FATCA Self Certification
Bagian 2 - Sertifikasi Diri FATCA
Definisi Penerapan
The term U.S. person or United State person means a person described in section 7701 (a)(30) of the Internal Revenue Code:
Yang dimaksud U.S. person atau United State person adalah seseorang yang dijelaskan pada bagan 7710 (a)(30) dari Internal Revenue Code (kode yang terdapat pada undang-undang pajak federal di Amerika Serikat)
The term "United State person" means
Yang dimaksud U.S. person adalah
Please check "V" Yes or No for each of the following question :
Berikan tanda "V" Ya atau Tidak untuk pertanyaan berikut :
Part 3 - Jurisdiction of Residence an Taxpayer Identification Number (TIN)
Bagian 2 - Yurisdiksi tempat tinggal dan Nomor Identifikasi Wajib Pajak (TIN - setara dengan NPWP)
Complete the following table indication :
Lengkapi tabel berikut ini :
If TIN is Unavailable, choose an indicate one of the available reason columns :
Jika Nomor Identifikasi Wajib Pajak tidak tersedia, pilih dan tulislah salah satu penyebab yang tersedia ke dalam kolom alasan :
Reason A - The jurisdiction where the customer is a resident for tax purpose does not issue TINs to its resident.
Alasan A - Negara dimana nasabah adalah penduduk untuk tujuan perpajakan tidak menerbitkan Nomor Identifikasi Wajib Pajak kepada warganya.
Reason B - The customer is unable to obtain a TIN.
Alasan B - Nasabah tidak dapat memperoleh Nomor Identifikasi Wajib Pajak.
Reason C - TIN is not required.
Alasan C - Nomor Identifikasi Wajib Pajak tidak diperlukan.
Note : Select Reason C only if the authorities of the jurisdiction of your residence do not required the TIN to be disclosed.
Catatan : Pilih alasan C hanya jika otoritas dari negara tempat tinggal anda tidak memerlukan Nomor Identifikasi Wajib Pajak untuk diungkapkan.
If you selected Reason B above, please explain in the following boxes why you are unable to obtain a TIN
Jika anda pilih alasan B pada kolom diatas, jelaskanlah alasan anda tidak dapat memperoleh Nomor Identifikasi Wajib Pajak dalam kotak
Note : If the customer is a resident for tax purpose in more than three countries, please use separate sheet.
Catatn : Jika nasabah adalah penduduk untuk tujuan perpajakan lebih dari tiga negara, mohon gunakan lembar terpisah.
Declaration and Signature
Deklarasi dan Persetujuan
I Present and Declare that the information provided is true, accurate and complete. KB Bank may conduct further examination on the validity of data provided in this form.
Saya menyatakan bahwa informasi yang saya berikan adalah benar, akurat dan lengkap. KB Bank dapat memeriksa kebenaran data yang saya berikan dalam formulir ini.
I understand that the term U.S. Person means any citizen or resident of the United State.
Saya mengerti bahwa yang dimaksud dengan U.S. Person adalah warga negara atau penduduk United State.
I hereby consent voluntarily to KB Bank or any of its affiliates, Including branches (collectively " the Bank") for disclosing my data or information above including the accounts, agreements or regulatory authorities in accordance with the requirements of FATCA and CRS as may be stipulated by applicable laws, regulations, agreements or regulatory guidelines or directives.
Saya dengan ini memberikan persetujuan secara sukarela kepada KB Bank dan afiliasinya, termasuk dalam hal ini Kantor Cabang (secara kolektif dinamakan sebagai "Bank") untuk menyerahkan data atau informasi diatas termasuk informasi rekening simpanan saya ke pihak berwenang sesuai dengan persyaratan FATCA dan CRS sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
I hereby agree that the Bank may withhold from my account(s) such amounts in accordance with the requirements of FATCA as may be stipulated by aplicable laws, regulation, agreement or regulatory guidelines or directives.
Saya dengan ini setuju bahwa Bank dapat memblokir rekening saya sejumlah nominal yang sesuai dengan persyaratan FATCA yang diatur dengan hukum, peraturan, kesepakatan atau pedoman peraturan atau peraturan yang berlaku.
I hereby agree that the Bank may classify me as reportable account and/or suspend, recall or terminate my account(s) and/or facilities granted to me and/or does not entertain my transaction, in the event i fall to provide accurate and complete information and/or documentation as the Bank may require.
Saya dengan ini setuju bahwa Bank dapat mengklasifikasikan saya sebagai rekening yang dapat dilaporkan dan/atau mengangguhkan, mencabut atau menghentikan rekening dan/atau fasilitas yang diberikan kepada saya dan/atau tidak melayani transaksi saya, jika saya gagal memberikan informasi dan/atau dokumen yang akurat dan lengkap seperti yang dibutuhkan oleh Bank.
I Undertake to notify the Bank in writing by the latest 90 calender days of any change in any circumstances or the information including but not limited to the customer's tax status or other mandatory field information which causes the information contained here in to become incorret or incomplete.
Saya berjanji akan memberitahukan ke Bank secara tertulis selambat - lambatnya 90 hari kalender apabila terdapat perubahan keadaan atau informasi termasuk tetapi tidak terbatas atas status pajak saya atau informasi wajib lainnya yang menyebabkan isi formulir pernyataan diri ini menjadi tidak benar dan tidak lengkap.
I Hereby indemnifies KB Bank from any claims for damage, claims, or expenses incurred in connection with information provided by the consumer in this form or the negligence and misconduct of the consumer in completing this form.
Saya dengan ini membebaskan KB Bank dari segala tuntutan ganti rugi, gugatan, atau biaya apapun yang muncul sehubungan dengan informasi yang diberikan oleh saya dalam formulir ini atau kelalaian dan kesalahan saya dalam menyelesaikan formulir ini.
Capacity
Kapasitas
Indicate the capacity if you are not the individual identified in part 1. If signing under a power of attorney, attached a certied copy the power of attorney).
Menunjukan kapasitas jika anda bukan individu yang teridentifikasi di bagian 1. Jika menandatangani dibawah surat kuasa, lampirkan salinan resmi dari surat kuasa tersebut.
SiAga KB Bank
SiAga KB Bank Premium
SiAga KB Bank Bisnis Perorangan
TabunganKu
Home
Frontend